Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Alauddin Makassar akan merealisasikan salah satu program kerjanya, yakni Basic Jurnalisme yang bertajuk “Bersinergi membangun budaya literasi sebagai manifestasi ANOTASIAR yang lebih progresif”, Aula Kantor Lurah Borongloe, Jum’at-Minggu (25-27/03/2022).
Dalam tahap persiapan kegiatan tersebut menuai hambatan karena Pimpinan Fakultas FEBI melarang Ormawa FEBI untuk berkegiatan kegiatan di luar kampus.
Kebijakan itu disampaikan secara langsung oleh Prof. Abustani ilyas, M. Ag selaku Dekan FEBI saat dijumpai di ruangannya oleh Muh. Gufran selaku Pjs. Ketua Umum Dewan Mahasiswa ( DEMA) FEBI, Henri selaku Ketua Umum HMJ Ilmu Ekonomi, dan Harianti Lukmana Ketua Umum HMJ Manajemen.
”Saya telah mengeluarkan kebijakan bahwa semua lembaga kemahasiswaan berkegiatan di bawah (aula fakultas). Apa susahnya kalian mengikuti maunya pimpinan,?”, tegas Dekan FEBI dari hasil rekaman suara yang kami dapatkan.
BACA JUGA
Dekan FEBI Tidur Saat Ingin Ditemui, Mahasiswa Coba ‘Bangunkan’ dengan Berorasi, Bernyanyi dan Berpuisi
Menilik Nasib Kaum Urban Dari Kisah Mama Rannu
Apabila Ormawa FEBI tetap mengadakan kegiatan di luar kampus, maka proposal kegiatan yang diajukan tidak akan didisposisi oleh Dekan FEBI yang kemudiaan akan mengakibatkan anggaran Ormawa FEBI tidak akan dicairkan.
Larangan berkegiatan di luar kampus oleh pimpinan fakultas dianggap oleh Ormawa FEBI merupakan kebijakan yang tidak memiliki landasan aturan yang jelas. Hal tersebut juga tidak dijelaskan dalam Surat Edaran (SE) Tata Tertib Ormawa No: B-204/Un.06.1/PP.009/03/2022, bahwa lembaga kemahasiswaan tidak diperbolehkan untuk mengadakan kegiatan di luar kampus.
Selain itu, tidak ada satu poin pun dalam buku saku terkait sansksi pemblokiran anggaran menjelaskan bahwa ketika Ormawa melakukan kegiatan di luar kampus akan mendapatkan pemblokiran anggaran.
Henri selaku Ketua umum HMJ Ilmu Ekonomi mengatakan bahwa pelarangan kegiatan di luar kampus dapat menghambat realisasi program kerja Ormawa FEBI, karena Ormawa FEBI harus menyesuaikan dengan arahan pimpinan, dalam hal ini berkegiatan di Aula Fakultas sebagai syarat untuk disposisi proposal kegiatan oleh Dekan.
Saat ditemui diruangannya, Dekan FEBI mengakui bahwa kebijakan ini merupakan instruksi dari Rektor UIN Alauddin Makassar agar dapat mengontrol setiap kegiatan ormawa karena laporan pertanggungjawaban aktivitas yang dilakukan harus jelas.
”Akan tetapi, tidak ada aturan baku yang mengatur hal demikian, maka sah-sah saja ketika lembaga kemahasiswaan berkegiatan di luar kampus dan hal itu tidak bisa dijadikan sebagai alasan oleh dekan untuk tidak mendisposisi proposal kami dan tidak mencairkan anggaran,” tegas Henri.
Lebih lanjut, jika aktivitas Ormawa FEBI dibatasi hanya boleh berkegiatan di dalam lingkup kampus, maka kegiatan-kegiatan yang sifatnya harus dilakukan diluar kampus, seperti halnya kegiatan bakti sosial yang merupakan salah satu bentuk realisasi dari Tri Darma Peguruaan Tinggi, tentu tidak dapat dilaksanakan.
Hal tersebut dipertegas oleh Harianti lukmana selaku Ketua HMJ Manajemen.
“Penolakan disposisi Dekan dalam proposal kegiatan karena kegiatannya dilaksanakan di luar kampus bukanlah sebuah solusi, karena tidak semua kegiatan bisa dilaksanakan di dalam kampus, utamanya di aula,” tegasnya.
Persoalan tidak akan dicairkannya anggaran Ormawa FEBI ketika beraktivitas di luar kampus dianggap oleh Ormawa FEBI dianggap sebagai masalah serius karena Pimpinan Fakultas dianggap terlalu jauh mengintervensi dan ingin memenjarakan aktivitas Ormawa FEBI di dalam kampus saja.
Reporter: Dayen